Istimewa Beritagorontalo.com - Badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) Bone Bolango kembali meringkus tersangka pengedar narkoba y...
![]() |
Istimewa |
Beritagorontalo.com - Badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) Bone Bolango kembali meringkus tersangka pengedar narkoba yang merupakan seorang siswi SMK di Kota Gorontalo, berinsial SN (18) diciduk aparat di kediamannya Desa Boludawa Kecamatan Suwawa, (22/9) kemarin.
SN sendiri merupakan salah satu target operasi pihak BNN Bone Bolango. "Penggerebekan terhadap SN dilakukan, Kamis kemarin, pukul 16.00 Wita. Dari SN, BNN berhasil menyita 3 paket kecil narkoba diduga sabu, yang disimpan dalam tempat bedak riasan milik tersangka" beber Kepala BNN Bone Bolango Abdul Haris Pakaya,(23/09).
Selain SN, di hari yang sama, BNNK Bone Bolango juga menangkap WH alias Weli, tersangka lainnya di salah satu penginapan di Kota Utara. Kedua tersangka masih ada keterkaitan. Dari WH sendiri, petugas menyita dua paket kecil narkoba jenis sabu.
“Dari keterangan WH alias Weli bahwa barang tersebut ia dapatkan pada jaringan Lapas Donggala ” kata Haris. Lebih lanjut dipaparkannya juga, hasil tes urine kedua tersangka ini keduanya negatif narkoba. Namun demikian kedua tersangka ini mengaku bahwa barang tersebut akan dijual kembali. 5 paket kecil sabu ini, ditaksir dibeli tersangka seharga Rp. 2 juta. Akibat perbuatan keduanya pihak BNN menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, SN yang tercatat sebagai siswa kelas 3 di salah satu SMK Kota Gorontalo itu, sendiri saat dimintai keterangannya, menolak dirinya dikatakan sebagai pengedar. Barang haram itu menurutnya, adalah milik WH alias Weli yang dititip kepadanya. (*/rg/bg)
COMMENTS