Ilustrasi BeritaGorontalo.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri menilai penghapusan cuti kampanye...
![]() |
| Ilustrasi |
BeritaGorontalo.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri menilai penghapusan cuti kampanye bagi calon petahana dalam Undang-Undang (UU) Pilkada akan menganggu kompetisi sehat di Pilkada.
Pendapat ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli membahas gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan ini membuka peluang bagi petahana melakukan mutasi dan rotasi secara sewenang-wenang terhadap lawan politik yang merupakan bawahannya di pemerintahan. "Misalnya, jika lawan yang dihadapinya, entah sebagai sesama calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, adalah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintahan daerah," Ujar Syaiful dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
"Bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) bagi rival yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah," lanjut dia.
Selain itu, penghapusan cuti kampanye juga dinilai meringankan petahana. Pasalnya, incumbent berpeluang menyalahgunakan aturan ini untuk penggunaan fasilitas daerah.
"Dimana (petahana berpeluang) mengerahkan PNS dan menggunakan anggaran serta fasilitas sebagai pemimpin daerah," ujarnya.
Syaiful menambahkan ketentuan cuti petahana yang tertuang dalam UU Pilkada saat ini lebih ringan dibanding UU Pilkada sebelumnya. Sebab sebelumnya petahana diminta mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai calon dalam suatu pilkada. (*/oz/bg)

COMMENTS