Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Tentang Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat Mengusulkan Pemberhentian Wabup Gorontalo/ist Beri...
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Tentang Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat Mengusulkan Pemberhentian Wabup Gorontalo/ist |
Beritagorontalo.com - Fadli Hasan (FH) terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo. Hal ini terkuak saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD kabupaten Gorontalo dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul anggota tentang penggunaan hak menyatakan pendapat, Jumat (22/9/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sahmid Hemu dan dihadiri 30 dari 35 anggota DPRD tersebut mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan dari jabatan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo.
"DPRD Kabupaten Gorontalo memutuskan atau menetapkan dalam menggunakan hak menyatakan pendapat DPRD, menyatakan Fadli Hasan yang kedudukanya sebagai Wabup Gorontalo melanggar sumpah janji jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," kata Sahmid, sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan DPRD.
Dikatakannya pula, hal ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gorontalo terhadap dugaan permintaan "fee proyek" pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Dalam surat tersebut yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo bahwa Fadli Hasan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kemudian melanggar larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah dan melakukan perbuatan tercela, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 23 tahun 2014.
"Selanjutnya surat keputusan ini akan kami serahkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat dalam jangka waktu tiga hari," urainya.
Jika hasil keputusan MA menerima pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo dan memutuskan Fadli Hasan dalam kedudukan sebagai wakil Bupati melanggar sumpah janji jabatan, atau melanggar ketentuan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka DPRD akan menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentiannya.
"Dan juga meminta surat keputusan Mendagri tentang pengangkatan wakil bupati Gorontalo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tegasnya.
Sekedar diketahui rapat paripurna DPRD tersebut Turut dihadiri Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. (*/an/bg)

COMMENTS