Ilustrasi Gorontalo, Kepala Dinas Pembangunan Umum (PU) Kota Gorontalo HS, Jumat (16/9) sekira pukul 22.00 wita, resmi ditetapkan te...
![]() |
Ilustrasi |
Gorontalo, Kepala Dinas Pembangunan Umum (PU) Kota Gorontalo HS, Jumat (16/9) sekira pukul 22.00 wita, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo. HS ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan lahan pembangunan Terminal Dungingi, Kota Gorontalo. Penahanan HS sudah yang kedua kali, sebelumnya dalam perkara yang sama HS pernah ditahan pada bulan Februari 2016 yang lalu.
Ketika itu HS mengajukan praperadilan terkait penahananya. Pengadilan mengabulkan lalu membebaskanya. Namun, Kejaksaan negeri Gorontalo tak putus asa. Korps adhayaksa ini meyakini jika HS terlibat dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal dungingi itu. Penyidikan pun kembali dilakukan. Kejaksaan melayangkan panggilan pemeriksaan hingga ketiga kali.
Pada panggilan ketiga, panggilan paksa ditempuh kejaksaan, dengan menjemput langsung HS yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Makassar, Sulawasi Selatan, pada Jumat (16/9) semalam.
Proses penahanan terhadap HS sendiri berlangsung dramatis. HS yang saat itu diduga masih dalam perawatan dokter langsung diterbangkan ke Gorontalo dengan menggunakan penerbangan maskapai Sriwijaya Air. Begitu tiba di bandara Djalaludin Gorontalo, tadi malam, HS langsung digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kejari Gorontalo sendiri belum memberikan komentar resmi terkait penahanan terhadap HS. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gorontalo, Dion Pasaribu dihubungi melalui telepon seluler tadi malam, irit bicara. Dengan alasan sibuk, Kasi Pidsus masih enggan membeber alasan
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap HS. Kajari Gorontalo, Abu Zanar yang dihubungi melalui salah seorang staf Kejari Gorontalo enggan untuk memberikan konfirmasi karena masih menjalani rapat.
Untuk diketahui, kasus ini bergulir saat proyek pembangunan terminal pada 2013-2015 lalu. (*/hg/bs)
COMMENTS