Ilustrasi Korban Pemerkosaan BeritaGorontalo , Kekerasan terhadap kaum wanita kian menjadi, hal ini sebagaimana di alamai gadis canti...
![]() |
Ilustrasi Korban Pemerkosaan |
BeritaGorontalo, Kekerasan terhadap kaum wanita kian menjadi, hal ini sebagaimana di alamai gadis cantik (20 tahun) sebut saja Bunga, warga Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), yang di duga menjadi korban pemerkosaan. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi bunga bagaikan piala, digilir oleh tiga orang lelaki sekaligus secara bergantian. Ketiga pelaku bejat tersebut yang diketahui inisial THH (46), dan DH, (42) dan IH yang merupakan warga Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Terinformasih, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Bunga ini terjadi, (9/9) lalau akan tetapi baru terungkap, pada (16/9) kemarin, setelah bunga memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang tunya.
Kejadian bermula ketika bunga diajak oleh IH untuk jajan-jalan santai (JJS). tanpa pikir panjang ia pun menyetujuinya, karena IH masih merupakan teman sebayanya.
Malam itu, IH yang sehari-harinya sebagai buruh bangnunan membawa Bunga menuju ke Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Di salah satu tempat di Desa Tabumela, IH dan Bunga menemui THH dan DH.
Ternyata, THH, DH, dan IH sudah merancang siasat busuk. Bunga kemudian diduga dibawa ke salah satu rumah warga. Di rumah inilah Bunga kemudian digilir secara paksa. THH diketahui adalah seorang tukang kayu.
Karena takut dan malu, ia berusaha menutupi kejadian malam itu akan tetapi karena terus dihantui kasus asusila itu, akhirnya ia menceritakan perbuatan para pelaku kepada sang Nenek. Lalu kemudian sang Nenek mengungkapkannya kepada sang ayah dan melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo.
Sementara itu, Kapolda Gorontlao Brigjend Pol Hengkie Kaluara melalui Kabid Humas AKBP Mosyan Nimitch kepada awak media mengungkapkan, saat ini ketiga pelaku sudah diciduk petugas Buser Polda yang telah diterjunkan. “Para tersangka sudah kita tahan,” kata AKBP Mosyan, membari menambahkan bahwan pihaknya masih akan memeriksa lagi sejumlah saksi, untuk melengkapi alat bukti.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun" pungkas Mosyan. (*/hg/bs)
COMMENTS