JW Saat Diamankan Aparat/ist Beritagorontalo.com - Belum lama, kasus ayah kandung asal Langowan yang merudapaksa anaknya selama enam ta...
![]() |
JW Saat Diamankan Aparat/ist |
Beritagorontalo.com - Belum lama, kasus ayah kandung asal Langowan yang merudapaksa anaknya selama enam tahun, kali ini Polda Sulut asuhan Kapolda Irjen Pol Wilmar Marpaung kembali berhasil mengungkap kasus serupa.
Seorang kakek berinisial JW (56) warga Molas, Minahasa Utara ditangkap Tim Resmob Manguni Polda Sulut, Selasa (27/9) subuh di rumah kerabatnya di Wori, Minut.
Pensiunan Polisi Hutan ini diduga kuat melakukan kekerasan seksual pada tiga anak perempuan yang duduk di bangku Sekolah Dasar.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan di SPKT Polda Sulut dan permintaan bantuan penangkapan dari Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.
Berdasarkan laporan tersebut, perbuatan yang di lakukan tersangka sudah sejak November 2015. Ia diketahui melakukan perbuatan asusila pada korban T (8). Perbuatannya ini dilakukan secara berulang-ulang. Korban T tak berdaya, karena setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam dengan pisau dapur.
“Jika korban lapor ke ibunya, tersangka mengancam akan membunuh ibu korban. Sehingga korban T ini takut melaporkan kejadian itu pada orangtuanya,” ujar Koordinator Tim Manguni Polda Sulut ini.
Perbuatan bejat kakek JW ini diketahui keluarga korban pada 16 September 2016 lalu. Saat itu tante korban T memergoki perbuatan tersangka di kamar rumahnya. Saat itu tante korban mendapati korban baru keluar dari dalam kamar tersangka dalam kondisi rambut acak-acakan dan kancing celana dalam keadaan terbuka.
“Lalu karena merasa curiga, tante korban memeriksa ke dalam kamar tersangka dan mendapati tersangka sedang tergesa-gesa memakai celananya. Tersangka kaget kepergok tante korban. Lalu berdasarkan kejadian ini, keluarga korban melapor ke polisi,” tuturnya.
Lanjut Kombes Pitra, berdasarkan laporan itu, Penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Dari hasil pengembangan, ternyata aksi tersangka tak hanya pada T. Tapi ada lagi korban lainnya.
“Dua korban lainnya masih berusia delapan dan sebelas tahun. Penyidik segera lakukan tindakan kepolisian dengan menangkap tersangka JW. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan memang benar telah melakukan perbuatan kejahatan seksual, sebagaimana yang telah diceritakan korban,” ungkapnya Malam tadi.
Selain S, korban lainnya yakni M (8) dan K (11). Kakek bejat ini ditangkap bersama barang bukti pisau dapur yang sering digunakannya dalam melakukan aksi cabulnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Tim Manguni 3 pimpinan Ipda Andrianus Untu ke penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta untuk proses hukumnya.(*/mb/bg)
COMMENTS